BLITAR || Lintasselatan.bratapos.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar menggelar Sosialisasi Peran dan Fungsi Kejari Dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi bersama Dinas PUPR dan Perkim di Aula kantor Dinas PUPR, Rabu (14/5/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar Dr. Andrianto Budi Santoso, S.H., M.H., beserta jajarannya. Plt. Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar, Rudy Widianto dan jajarannya. Kepala Dinas Perkim Kabupaten Blitar, Iwan Dwi Winarto serta jajarannya.
Menurut Andrianto, selaku Kajari Kabupaten Blitar mengatakan bahwa kegiatan tersebut lebih pada sosialisasi terkait peran dan fungsi (perfu) kejaksaan negeri.
"Kegiatan hari ini adalah Sosialisasi Peran & Fungsi Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar Dalam Upaya Pencegahan TIPIKOR Bersama Dinas PUPR dan Dinas PERKIM Kabupaten Blitar," ucapnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa kegiatan tersebut adalah untuk menindaklanjuti banyaknya kegiatan pada kedua dinas tersebut.
"Sosialisasi Ini dilaksanakan guna menindaklanjuti banyaknya kegiatan pada Dinas PUPR dan Dinas Perkim yg mempunyai potensi penyelewengan di sisi teknis maupun administrasi," imbuhnya.
Selain menggelar kegiatan sosialisasi, dia juga menegaskan bahwa kegiatan tersebut juga dalam rangka koordinasi dan komunikasi.
"Selain disebutkan diatas, kegiatan ini juga merupakan upaya koordinasi dan preventif yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar agar semua kegiatan pembangunan di Kabupaten Blitar taat administrasi dan minim terjadi tindak pidana korupsi," tegasnya.
Sebagai penutup, Andrianto juga mengatakan bahwa pihaknya juga memberikan dukungan dan arahan agar tidak melanggar aturan dalam kinerjanya.
"Dalam hal ini kami tak lupa juga memberikan supporting kepada Dinas PUPR dan Dinas Perkim agar dalam proses pelaksanaan kegiatan sesuai dengan SOP dan aturan yg berlaku," pungkasnya. (rf)