Miris, Bendera Merah Putih Usang dan Robek Berkibar di Kelurahan Madyopuro Kota Malang Foto: Kondisi bendera merah putih yang kondisinya usang dan robek berkibar di Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. (zen/bratapos.com)
Bratapos / Pemerintahan

Miris, Bendera Merah Putih Usang dan Robek Berkibar di Kelurahan Madyopuro Kota Malang

Terbit : 06-Aug-2024, 16:36 WIB // Pewarta : Arif, Editor : Arif // Viewers : 442 Kali

Miris, Bendera Merah Putih Usang dan Robek Berkibar di Kelurahan Madyopuro Kota Malang

 

Malang || lintasselatan.bratapos.com - Sungguh miris, bendera merah putih yang dikibarkan di depan Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, kondisi bendera tersebut sudah tidak layak lagi dipasang dan dikibarkan, karena terlihat jelas sudah berubah warnanya (kusam dan usang) bahkan ujungnya sudah robek .

 

Pantauan bratapos.com di lokasi, bendera merah putih tersebut masih dipasang dan dikibarkan di depan Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kecamatan Kedungkandang, Selasa (6/8/2024) siang. Apalagi saat ini momen menjelang HUT-RI pada tanggal 17 Agustus 2024 mendatang.

 

Selanjutnya, awak media berupaya mendatangi Lurah Madyopuro di Kantor Kelurahan Madyopuro, namun tidak ada di tempat. Sehingga ditemui oleh Kasipem, Suryono, sayangnya ketika awak media meminta kontak Lurah Madyopuro untuk keperluan konfirmasi mengenai hal tersebut, Suryono tidak berkenan memberikan kontak WA Lurah Madyopuro dengan alasan takut dimarahin (disalahkan) atasannya.

 

"Enggak dipesenin tapi nanti dari pada salah, Pak Lurah gak ada besok aja kesini lagi. Sebenarnya nggak mempersulit karena di Madyopuro seperti itulah, media pasti tahu semua. Kalau saya berikan nanti saya disalahkan," ucap Suryono saat di temui di Kantor Kelurahan Madyopuro, Selasa (6/8/2024) sore.

 

Perlu diketahui, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan sebagaimana diatur dalam Pasal 57 “Setiap orang dilarang: 1. mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara. 2. menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran.

 

Pada pasal 68 telah dijelaskan bahwa “Setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan pasal 69 huruf (a) disebutkan “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang: “dengan sengaja menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran.

 

Hingga berita ini ditayangkan, Lurah Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang belum bisa memberikan tanggapan maupun komentar mengenai hal tersebut. Bersambung... (zen/conk arif)


Pilihan Untukmu