Malang || lintasselatan.bratapos.com - Sungguh miris, marak penjualan minuman keras (Miras) yang diduga ilegal tepatnya di Desa Wajak, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Pantauan Bratapos.com di lokasi salah satu kios yang menjual bebas minum-minuman keras yang diduga ilegal tersebut, terlihat berbagai macam merek miras dipajang di etalase kios dan terkesan kebal hukum.
Banyak kios-kios yang diduga tidak memiliki ijin resmi dengan terang-terang dan leluasa menjual bebas minuman keras (miras) yang sangat membahayakan warga masyarakat Kecamatan Wajak, anehnya tidak tersentuh APH setempat, patut dipertanyakan ada apa dan kenapa.
Kepada Bratapos.com, seorang wanita pemilik kios yang menjual bebas berbagai merek minuman keras di lokasi menyebutkan harga masing-masing berbagai merk miras yang dijualnya tersebut, seperti vodka, mansion, vibe dan berbagai merk miras lainnya, Selasa (8/4/2025) sore.
Terpisah, ketika dikonfirmasi melalui pesan maupun telfon WhatsApp mengenai hal tersebut, Kanit Reskrim Polsek Wajak, Agung menyampaikan bahwa pihaknya akan menindak lanjuti dan akan memberikan himbauan terhadap pelaku yang menjual bebas miras ilegal di wilayah hukum Polsek Wajak.
"Siap Pak, bantuan untuk saran tindak lanjut. Monggo mas tindak lanjut. Saran, sebelumnya untuk yang bersangkutan bisa njenengan beri himbauan dulu, matur nuwon," ucapnya dengan singkat, Selasa (8/4/2025) sore.
Perlu diketahui, adapun syarat- syarat dalam penjualan minuman keras yakni; Surat Permohonan NPPBKC, surat Izin dari instansi terkait, Surat Pernyataan Bersedia Dibekukan atau Dicabut jika ada Bersamaan Nama, Surat Pernyataan Bertanggung-Jawab Penuh Terhadap Kegiatan Usaha dan Menyampaikan Formulir Registrasi Cukai Harus Dimiliki oleh Penjual Miras.
Kadar alkohol minuman keras yang digolongkan di atas 5 persen jika dijual-belikan di kios kios wajib memiliki ijin penjualan.
UU No. 39 Tahun 2007, Pasal 14 tertulis setiap orang yang akan menjalankan kegiatan sebagai a) pengusaha pabrik, b) pengusaha tempat penyimpanan, c) importir barang kena cukai, d) penyalur, e) pengusaha tempat penjualan eceran wajib memiliki izin berupa nomor pokok pengusaha barang kena cukai dan menteri.
Poin (Ia) Kewajiban memiliki izin untuk menjalankan kegiatan sebagai penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d atau pengusaha tempat penjualan eceran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berlaku untuk etil alkohol dan minuman yang mengandung etil alkohol.
(1b) Kewajiban memiliki izin untuk menjalankan kegiatan sebagai penyalur atau pengusaha tempat penjualan eceran selain etil akohol dan minuman yang mengandung etil alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (la) ditetapkan dengan peraturan menteri. Importir barang kena cukai yang telah memiliki izin berupa Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai sebagaimana pada ayat (1) huruf c dapat melaksanakan impor barang Bea cukai.
Terkait sanksi yang diberikan bagi pengusaha yang menjual barang ilegal atau tidak sesuai ketentuan yang ditetapkan, Poin 7 menyebutkan setiap orang yang menjalankan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Tanpa memiliki izin dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp. 20.000.000,00, dan paling banyak Rp. 200.000.000,00. Bersambung... (Zen/Tim)