BLITAR Lintasselatan.bratapos.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Blitar terus mengintensifkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk mendukung program sosialisasi dan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Blitar.
Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2025, Satpol PP mengelola anggaran sebesar Rp1,72 miliar yang difokuskan untuk memperkuat pengawasan dan edukasi kepada masyarakat.
Kepala Bidang Gakkumda Repelita Nugroho, SH. MH (Etha)., menjelaskan bahwa pihaknya telah menyusun sejumlah agenda sosialisasi yang menyasar berbagai lapisan dengan tujuan untuk memberikan pemahaman terkait ketentuan hukum cukai dan dampak negatif dari konsumsi produk tembakau ilegal.
"Adapun kegiatan empat sosialisasi tersebut seperti sosialisasi tatap muka, pengumpulan informasi, operasi pemberantasan, serta penyediaan sarana dan prasarana pendukung. Menurutnya upaya ini bertujuan menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara," jelasnya. Selasa (29/O4/2O25).
Dia berharap melalui sosialisasi ke masyarakat, masyarakat bisa mendapatkan pemahaman mendalam mengenai peraturan di bidang cukai, serta mampu mengenali dan melaporkan adanya rokok ilegal di wilayah mereka.
"Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya peredaran rokok ilegal serta pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang cukai," ujarnya.
Sebagai bukti langkah awal, ujar Etha panggilan akrabnya, sejak Januari 2025, Satpol PP bersama Bea Cukai Blitar telah melaksanakan operasi gabungan di Kecamatan Garum dan Sutojayan.
"Dalam operasi yang digelar selama dua hari, 23-24 Januari 2025, berhasil disita berbagai jenis rokok ilegal," pungkasnya.
Satpol PP Kabupaten Blitar menegaskan komitmennya untuk terus mengoptimalkan pemanfaatan DBHCHT guna mendukung pembangunan daerah, khususnya di sektor penegakan hukum dan perlindungan masyarakat. (rf/kmf)