BLITAR || Lintasselatan.bratapos.com - Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Dinas Sosial terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan mengoptimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025.
Hal ini diwujudkan dengan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada pekerja buruh tembakau tersebut yang dialokasikan dari anggaran DBHCHT tahun 2025 sebesar Rp8,8 miliar rupiah.
"Jadi penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2025 ini kita tujukan pada 4.819 buruh di sektor pertembakauan yang meliputi, buruh tani cengkeh, tembakau dan buruh pabrik rokok," terang Yuni Urinawati, selaku Kabid Perlindungan Jaminan Sosial Dinsos Kabupaten Blitar.
Disampaikan Yuni, bahwa nantinya masing-masing penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan selama enam bulan.
“Penyaluran bantuan akan dimulai bulan Juni. Saat ini kami masih dalam tahap verifikasi dan validasi data agar penerima benar-benar sesuai dengan kriteria yang ditetapkan,” jelas Yuni, Rabu (30/04/2025).
Yang menarik, bantuan ini tak hanya diberikan kepada buruh di wilayah Kabupaten Blitar saja, tetapi juga mencakup pekerja di dua perusahaan rokok yang berlokasi di Kota Blitar, selama mereka memiliki KTP Kabupaten Blitar.
Agar proses berjalan transparan dan akuntabel, penyaluran BLT dilakukan melalui Bank Jatim. Langkah ini menjadi bagian dari upaya Dinas Sosial untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan dapat segera dirasakan manfaatnya oleh para pekerja.
“Harapan kami, BLT ini dapat membantu meringankan beban ekonomi para buruh serta mendukung keberlangsungan hidup dan pekerjaan mereka, terutama di tengah dinamika sektor tembakau yang cukup fluktuatif,” imbuh Yuni.
Dinas Sosial juga memastikan akan melakukan pengawasan ketat terhadap proses distribusi bantuan, agar tidak ada penerima yang terlewat atau tidak memenuhi syarat. Program ini menjadi bukti nyata bahwa dana cukai tembakau tidak hanya digunakan untuk pengendalian konsumsi, tetapi juga berpihak pada kesejahteraan pelaku industri tembakau yang berada di lini bawah.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Blitar berharap dapat menciptakan keseimbangan antara regulasi dan perlindungan sosial, demi terwujudnya pembangunan ekonomi daerah yang inklusif dan berkeadilan. (rf/kmf)